JAKARTA, KOMPAS.com — Di hadapan Komisi IX Dewan
Perwakilan Rakyat, Kamis (8/9/2011), Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Muhaimin Iskandar kembali menyatakan tidak terlibat dalam
kasus suap Rp 1,5 miliar terkait Program Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Daerah Transmigrasi tahun 2011 senilai Rp 500 miliar.
”Pokoknya,
siapa pun yang mengatasnamakan saya harus diusut tuntas. Kita tunggu
saja proses hukumnya seperti apa,” kata Muhaimin sesaat sebelum
menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR. Muhaimin juga kembali
menegaskan bahwa dirinya siap datang ke KPK untuk memberikan keterangan
terkait Program PPIDT.
”Saya proaktif ke KPK, saya justru berterima kasih ke KPK,” ucapnya.
Menurut
Muhaimin, Kemnakertrans hanya mohon agar program PPIDT dilaksanakan,
sedangkan kuasa pengguna anggaran program ini adalah dinas, itu pun
belum tentu dinas transmigrasi, bisa dinas pekerjaan umum. Adapun bupati
sebagai pihak penggunanya.
Muhaimin juga menyatakan telah
melaporkan kasus ini ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Sudah
dilaporkan, apa adanya,” kata dia.