Agan/aganwati bentar lagi kita byk ketemu ama yang namanya libur nih, pertama natal trus lanjut lagi ama taon baru. Ada kemungkinan perusahaan tempat agan/aganwati kerja bakalan nerapin kebijakan cuti bersama. Nah sebelum agan/aganwati pada ikutan cuti bersama nanti, ada baiknya kita simak dulu tentang aturan cuti bersama. Apakah cuti bersama bersifat wajib atau tidak? Apakah memotong hak cuti tahunan atau tidak? Dan masalah lain apa yang kemungkinan bakal ada dalam pelaksanaan cuti bersama?
Untuk menjawab pertanyaan2 di atas, silakan agan/aganwati simak artikel Cuti Massal Karyawan di bawah ini.
Hak cuti tahunan merupakan hak individual pekerja/buruh yang dilaksanakan jika telah memenuhi persyaratan (lebih detilnya simak artikel: “Ganti Cuti Tahunan”).
Hak cuti tahunan merupakan hak individual pekerja/buruh yang dilaksanakan jika telah memenuhi persyaratan (lebih detilnya simak artikel: “Ganti Cuti Tahunan”).
Namun, sejak terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 357 Tahun 2003, Kep-191/Men/2003, dan 03/SKB/M.PAN/2003 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2003 yang kemudian berturut-turut terbit setiap tahun, terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 2 Tahun 2010, Kep-110/Men/VI/2010, dan SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 tanggal 15 Juni 2010 (selanjutnya disebut “SKB 3 Menteri”), maka sejak 2004 dilaksanakan dan dikenal istilah cuti bersama yang berlaku terhadap karyawan swasta, pegawai negeri, termasuk kepada pejabat negara (DPR, MK, KY, dan lain-lain).
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, selain menetapkan (tanggal) Hari Libur Nasional sesuai dengan ketentuan, yakni Keputusan Presiden RI Nomor 251 Tahun 1967 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002, juga menetapkan Cuti Bersama.
Awalnya cuti bersama ditetapkan di hari-hari “kejepit“ di antara hari-hari libur nasional dengan hari Sabtu dan/atau Minggu, baik hari-hari libur nasional sebelum hari Sabtu dan/atau Minggu, atau sesudah hari Sabtu dan/atau Minggu (dikenal dengan “harpitnas”). Namun, sejak 2008 cuti bersama hanya ditetapkan menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri serta penambahan cuti bersama sebelum atau setelah Hari Natal.
Oleh karena SKB 3 Menteri belum dapat dipahami (secara operasional), maka Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap tahun menerbitkan Surat Edaran (“SE”) yang sekaligus merupakan penjelasan dari SKB 3 Menteri.
Surat Edaran yang terbit terakhir saat ini adalah Surat Edaran No. SE-441/Men/SJ-HK/XII/2009 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2009 (selanjutnya disebut “SE-Menakertrans”) yang merupakan penjelasan dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 1 Tahun 2009, Kep-227/Men/VIII/2009, dan SKB/13/M.PAN/8/2009 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010 tanggal 7 Agustus 2009.
SE-Menakertrans menjelaskan:
1. cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama (massal). Artinya, dengan (mengambil) cuti bersama, berarti hak cuti tahunan akan berkurang.
2. pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan (aanvullenrecht) dan tidak memaksa (dwangenrecht). Pelaksanaannya dikaitakan dengan PP No. 21 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh (butir ke-2).
3. Oleh karena cuti bersama tersebut bersifat fakultatif/pilihan, maka pelaksanaannya diatur berdasarkan keesepakatan antara pengusaha dengan karyawan dan/atau serikat pekerja (butir ke-5).
4. karyawan yang bekerja pada hari-hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa (butir ke-3).
5. Sebaliknya, bagi karyawan yang mengambil cuti bersama, maka mengurangi hak cuti tahunan karyawan yang bersangkutan (butir ke-4).
Walau demikian, banyak pihak yang belum puas dengan substansi SE-Menakertrans dimaksud. Hal itu dimaklumi, karena varian permasalahan yang ada juga sangat kompleks dan bahkan rumit (lihat “Variasi Permasalahan Pelaksanaan Cuti Bersama”).
Variasi Permasalahan Pelaksanaan Cuti Bersama
Hak cuti tahunan merupakan hak individual pekerja/buruh yang dilaksanakan jika telah memenuhi persyaratan (lebih detilnya simak artikel: “Ganti Cuti Tahunan”).
Namun, sejak terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 357 Tahun 2003, Kep-191/Men/2003, dan 03/SKB/M.PAN/2003 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2003 yang kemudian berturut-turut terbit setiap tahun, terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 2 Tahun 2010, Kep-110/Men/VI/2010, dan SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 tanggal 15 Juni 2010 (selanjutnya disebut “SKB 3 Menteri”), maka sejak 2004 dilaksanakan dan dikenal istilah cuti bersama yang berlaku terhadap karyawan swasta, pegawai negeri, termasuk kepada pejabat negara (DPR, MK, KY, dan lain-lain).
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, selain menetapkan (tanggal) Hari Libur Nasional sesuai dengan ketentuan, yakni Keputusan Presiden RI Nomor 251 Tahun 1967 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002, juga menetapkan Cuti Bersama.
Awalnya cuti bersama ditetapkan di hari-hari “kejepit“ di antara hari-hari libur nasional dengan hari Sabtu dan/atau Minggu, baik hari-hari libur nasional sebelum hari Sabtu dan/atau Minggu, atau sesudah hari Sabtu dan/atau Minggu (dikenal dengan “harpitnas”). Namun, sejak 2008 cuti bersama hanya ditetapkan menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri serta penambahan cuti bersama sebelum atau setelah Hari Natal.
Oleh karena SKB 3 Menteri belum dapat dipahami (secara operasional), maka Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap tahun menerbitkan Surat Edaran (“SE”) yang sekaligus merupakan penjelasan dari SKB 3 Menteri.
Surat Edaran yang terbit terakhir saat ini adalah Surat Edaran No. SE-441/Men/SJ-HK/XII/2009 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2009 (selanjutnya disebut “SE-Menakertrans”) yang merupakan penjelasan dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 1 Tahun 2009, Kep-227/Men/VIII/2009, dan SKB/13/M.PAN/8/2009 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010 tanggal 7 Agustus 2009.
SE-Menakertrans menjelaskan:
1. cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama (massal). Artinya, dengan (mengambil) cuti bersama, berarti hak cuti tahunan akan berkurang.
2. pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan (aanvullenrecht) dan tidak memaksa (dwangenrecht). Pelaksanaannya dikaitakan dengan PP No. 21 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh (butir ke-2).
3. Oleh karena cuti bersama tersebut bersifat fakultatif/pilihan, maka pelaksanaannya diatur berdasarkan keesepakatan antara pengusaha dengan karyawan dan/atau serikat pekerja (butir ke-5).
4. karyawan yang bekerja pada hari-hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa (butir ke-3).
5. Sebaliknya, bagi karyawan yang mengambil cuti bersama, maka mengurangi hak cuti tahunan karyawan yang bersangkutan (butir ke-4).
Walau demikian, banyak pihak yang belum puas dengan substansi SE-Menakertrans dimaksud. Hal itu dimaklumi, karena varian permasalahan yang ada juga sangat kompleks dan bahkan rumit (lihat “Variasi Permasalahan Pelaksanaan Cuti Bersama”).
Variasi Permasalahan Pelaksanaan Cuti Bersama
Variasi permasalahan pelaksanaan cuti bersama tidak hanya terjadi di sektor swasta, tapi juga di sektor pemerintahan. Ada beberapa permasalahan yang paling krusial, antara lain :
- Pertama, pelaksanaan cuti bersama memaksa karyawan mengurangi hak cuti tahunan yang bersifat individual, sehingga pelaksanaanya tidak sejalan dengan kebutuhan. Demikian juga, hak cuti bersama tersebut mengganggu hak cuti karyawan yang tidak sesuai dengan event cuti bersama yang ditetapkan. Misalnya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri, akan sia-sia bagi karyawan yang bukan Muslim.
- Kedua, bahwa tidak semua hari istirahat mingguan karyawan (swasta) atau pegawai negeri dan pejabat negara ditentukan atau jatuh pada hari Sabtu dan/atau Minggu. Maka ketentuan cuti bersama pada harpitnas tersebut tidak bermanfaat bagi karyawan yang weekly rest-nya bukan hari Sabtu dan/atau Minggu.
- Ketiga, hari istirahat mingguan seseorang karyawan yang jatuh bersamaan dengan hari cuti bersama, maka –tentunya- karyawan yang bersangkutan tidak dianggap sebagai cuti, tetapi menjalankan hak weekly rest-nya.
- Keempat, kalau seseorang karyawan tidak menghendaki untuk mengambil hak cuti (bersama)-nya di harpitnas, akan tetapi sebagian besar karyawan lainnya mengambil hak cuti dimaksud, maka tentunya karyawan yang bersangkutan akan mengalami kesulitan bahkan tidak bisa melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan optimal.
- Pertama, pelaksanaan cuti bersama memaksa karyawan mengurangi hak cuti tahunan yang bersifat individual, sehingga pelaksanaanya tidak sejalan dengan kebutuhan. Demikian juga, hak cuti bersama tersebut mengganggu hak cuti karyawan yang tidak sesuai dengan event cuti bersama yang ditetapkan. Misalnya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri, akan sia-sia bagi karyawan yang bukan Muslim.
- Kedua, bahwa tidak semua hari istirahat mingguan karyawan (swasta) atau pegawai negeri dan pejabat negara ditentukan atau jatuh pada hari Sabtu dan/atau Minggu. Maka ketentuan cuti bersama pada harpitnas tersebut tidak bermanfaat bagi karyawan yang weekly rest-nya bukan hari Sabtu dan/atau Minggu.
- Ketiga, hari istirahat mingguan seseorang karyawan yang jatuh bersamaan dengan hari cuti bersama, maka –tentunya- karyawan yang bersangkutan tidak dianggap sebagai cuti, tetapi menjalankan hak weekly rest-nya.
- Keempat, kalau seseorang karyawan tidak menghendaki untuk mengambil hak cuti (bersama)-nya di harpitnas, akan tetapi sebagian besar karyawan lainnya mengambil hak cuti dimaksud, maka tentunya karyawan yang bersangkutan akan mengalami kesulitan bahkan tidak bisa melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan optimal.
- Kelima, kalau perusahaan (management) menginstruksikan - baik seluruhnya atau pada bagian-bagian tertentu - dilarang mengambil hak cuti bersama dan karyawan wajib/harus masuk bekerja seperti biasa, maka timbul pertanyaan: dapatkah seseorang karyawan memaksanakan kehendaknya untuk tetap cuti bersama atas dasar SKB tersebut? Tentunya ini sangat dilematis.
- Keenam, beberapa perusahaan telah menetapkan agenda kerja dalam working calendar dengan supporting SDM yang sudah dipersiapkan dan dijadwalkan, maka dengan SKB cuti bersama dimaksud, working calendar akan terganggu atau kacau-balau.
- Ketujuh, ketentuan cuti bersama tidak dapat (sepenuhnya) diterapkan di Sektor Usaha Energi dan Sumberdaya Mineral (Migas) dan Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Tertentu yang tidak mengenal hari libur nasional dan weeklyrest serta “hari off” (vide Pasal 8 Kepmenakertrans.No.Kep-234/Men/2003 dan Pasal 7 Permenakertrans. No.Per-15/Men/VII/2005).
- Kedelapan, karyawan yang belum mempunyai hak cuti (karena masa kerjanya belum memenuhi syarat) terpaksa harus (ikut) cuti massal dengan konsekwensi mengganti hak cuti dimaksud pada saat timbulnya hak cuti yang sebenarnya.
Demikian informasi kami, selamat bekerja.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertamangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu;
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu;
4. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 2 Tahun 2010 – Kep-110/Men/VI/2010 –SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2011;
5. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 1 Tahun 2009 - SKB/13/M.PAN/8/2009 – Kep-227/Men/VIII/2009 – tentang Hari-Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2010;
6. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 357 Tahun 2003 – Kep-191/Men/2003 – 03/SKB/M.PAN/2003 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2004;
7. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor SE-441/Men/SJ-HK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Di Sektor Swasta Tahun 2010.
Jawaban oleh: Umar Kasim
Sumber: Artikel Cuti Massal Karyawan.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertamangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu;
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu;
4. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 2 Tahun 2010 – Kep-110/Men/VI/2010 –SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2011;
5. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 1 Tahun 2009 - SKB/13/M.PAN/8/2009 – Kep-227/Men/VIII/2009 – tentang Hari-Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2010;
6. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 357 Tahun 2003 – Kep-191/Men/2003 – 03/SKB/M.PAN/2003 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2004;
7. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor SE-441/Men/SJ-HK/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Di Sektor Swasta Tahun 2010.
Jawaban oleh: Umar Kasim
Sumber: Artikel Cuti Massal Karyawan.
Jadi Agan/Aganwati dah tau kan seluk-beluk cuti bersama? Silakan menikmati libur natal dan taon baru gan... Jgn Lupa baca jg berita-berita terbaru: 1. Perjuangan Hak Ekosob Lewat Pengadilan. 2. Mahfud Dukung Pengusutan Rekening Gendut PNS. 3. Program Reformasi Birokrasi Dinilai Gagal. Disclaimer : Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi. (ACB/IHW/Kf/Rzk) | |